Artikelopoae - Artikel Narkoba. Narkoba Adalah singkatan Narkotika dan Obat Berbahaya. Selain Nerkoba istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh departemen Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan dari Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif. Semua istilah ini bai narkoba atau napza mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai intuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatan disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis atau over dosis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan atau zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat atau otan sehingga jika disalah gunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis atau jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang untuk penyalah gunaan narkoba yaitu UU No.5 Tahun 1997 tengang Psikotropika dan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja
Hingga kini penyebaran Narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba pun sering mencari mangsa di daerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua , ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindari narkoba di kalangan remaja, maupun dewasa, bahkan anak - anak usiaSekolah Dasar SD, dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalah gunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga, Orang tua diharapkan dapat mengawasi dna mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba. Menurut kesepakatan Convention On The Rights of The Chils (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV atau AIDS dan Narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba. anak usia 8 tahun yang sudah memakai Ganja, lalu di usia 10 tahun anak - anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia)
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar